Paripurna DPR Setujui RUU PPI-LN Segera Dibahas

05-07-2012 / KOMISI IX

Rapat Paripurna DPR RI Kamis (5/7) menyetujui Rancangan Undang-Undang  Usul Inisiatif Komisi IX tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (RUU PPI-LN) menjadi RUU DPR RI. 

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua Anis Matta, seluruh Fraksi DPR RI menyatakan setuju dan meminta RUU tersebut untuk segera dibahas bersama pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyatakan bahwa RUU PPI-LN adalah sebuah kesempatan bagi kita sebagai bangsa untuk mengkoreksi kelemahan-kelemahan yang berlaku pada sistem pasar, yang memposisikan rakyat dalam hal ini adalah para pekerja Indonesia di luar negeri agar tidak dipandang sebagai komoditi dalam politik pasar, yang hanya memikirkan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu yang menjebak rakyat dalam politik upah murah yang hasilnya berupa pemiskinan bagi rakyat, kaum buruh dan pekerja Indonesia.

“RUU PPI-LN harus mampu menjadi pemutus rantai tirani perbudakan modern yang lahir dari tiadanya kehadiran negara terhadap para pekerja Indonesia di luar negeri,” kata Rieke.

Politisi dari Fraksi PDIP ini menyatakan, melalui RUU PPI-LN merupakan kesempatan bagi Dewan untuk menghentikan penghargaan terhadap pekerja Indonesia di luar negeri dengan sekedar menyebutnya sebagai pahlawan devisa, namun pelanggaran hak-hak dasar mereka sebagai manusia justru berbanding terbalik dengan keuntungan yang diterima negara.

Sementara Anggota DPR RI dari F-PG Hernani Hurustiati menyatakan dengan adanya RUU PPILN tersebut, diharapkan  hak-hak pekerja Indonesia selama bekerja di luar negeri  dapat terlindungi, baik itu hak untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri beserta informasi yang dibutuhkan oleh pekerja Indonesia, terkait dengan pekerjaan, maupun keselamatannya.

“RUU PPI-LN  sangat relevan  jika dikaitkan dengan kondisi bangsa saat ini. Adapun butir-butir penting yang selayaknya menjadi perhatian bersama dalam Undang-Undang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri harus bertujuan untuk memberikan dan menjamin perlindungan sejak pra penempatan, masa penempatan dan pasca penempatan”, papar Hernani.  

Anggota Komisi IX DPR RI dari F-PAN Riski Sadiq mengharapkan RUU PPI-LN dapat menjadi suatu grand design pelayanan dan perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga tercipta sinergi regulasi, implementasi kebijakan dan pengawasan.

“Kami mengharapkan RUU PPI-LN memberikan kerangka hukum dalam menyelesaikan permasalahan pekerja Indonesia di luar negeri”, imbuh Riski.

Dijelaskan Riski, pembagian kewenangan antara pusat dan daerah, serta institusi pemerintah dalam pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penyelenggaraan penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia di luar negeri sangat penting dalam mendukung keberhasilan pekerja Indonesia di luar negeri. (sc/spy)

 

 

 

BERITA TERKAIT
Netty Catat Evaluasi Program MBG: Soal Variasi Menu, Kualitas Rasa, hingga Sistem Reimburse
15-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan pentingnya evaluasi dan perbaikan terhadap pelaksanaan Program Makan...
Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Komisi IX Minta Masyarakat Tak Panik
10-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kesehatan terkait ditemukannya virus Human...
Dukung MBG, Kurniasih: Sudah Ada Ekosistem dan Ahli Gizi yang Mendampingi
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati, menyatakan dukungannya terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...
Nurhadi Tegaskan Perlunya Pengawasan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis
07-01-2025 / KOMISI IX
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang...